MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mencatat pencapaian gemilang sepanjang 2024.
Diungkap pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kepala Kejari (Kajari) Muba Roy Riady SH MH dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 3,7 miliar.
BACA JUGA:Hakordia Ajang Refleksi bagi KPK
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dengan Kerugian Negara Rp4,7 Miliar
Keberhasilan itu diungkap Roy pada ekspose, kemarin (9/12). Katanya, proses hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Muba periode Januari-Desember 2024 meliputi 12 penyelidikan, 8 penyidikan, 12 penuntutan, dan 2 eksekusi.
"Sepanjang tahun ini (2024), kami berhasil mengembalikan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tapi dikorupsi jumlahnya mencapai Rp 3.764.471.320," beber Roy.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap Kejari Muba adalah dugaan kegiatan fiktif dalam proyek pengadaan internet publik 2022-2023.
Proyek ini melibatkan pengadaan 10 titik internet publik di Sekayu dan jaringan 300 Mbps. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 3,55 miliar.
Selain itu, Kejari Muba juga berhasil menangani kasus dugaan korupsi lainnya, seperti penyelewengan dana proyek pengadaan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun 2021 senilai Rp 48,5 juta.
Kemudian, dugaan korupsi penatausahaan dan pengelolaan aset tetap kios kuliner Rumah Gambo tahun 2023 yang merugikan negara Rp 63,47 juta. Lalu, kasus korupsi Ir Rismawati Gathmyr yang merugikan negara Rp 100 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas korupsi.
“Uang negara harus digunakan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Terima Penghargaan Terbaik dalam Penanganan Kasus Korupsi
Dalam ekspose itu, hadir pula Kasi Pidsus Padli Habibi SH, Kasi Datin Julfadli SH, dan Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Muhammad Reza Revaldi SH MH.