Tergiur Promo Coklat Dubai, Ajeng Kehilangan Hingga Rp 50 Juta Akibat Penipuan Online

Senin 09 Dec 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Rian Sumeks

Ajeng pun semakin terbuai dengan janji-janji tersebut dan mentransfer uang ke rekening pelaku secara bertahap.

Hingga akhirnya, jumlah uang yang telah ditransfer mencapai Rp 50 juta. Pada titik ini, Ajeng menyadari bahwa dirinya telah tertipu dan menghentikan kiriman uang tersebut.

Merasa dirugikan, Ajeng pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pada Senin, 9 Desember 2024, dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

Kepada petugas, Ajeng mengungkapkan harapannya agar pelaku dapat segera ditangkap dan uangnya bisa kembali.

Laporan Ajeng diterima oleh petugas dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 dan 372.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes Palembang.

"Saat ini kami sudah menerima laporan dari korban, dan kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Hery.

Kasus ini mengingatkan masyarakat akan bahaya penipuan yang kerap terjadi melalui platform media sosial, di mana para pelaku memanfaatkan iming-iming promo atau diskon untuk menipu korban.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan lebih teliti dalam bertransaksi secara online.

Kategori :