PALEMBANG, SUMATERAEKSRES.ID – Peminjaman rumah dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk ditempati oleh Pj. Wali Kota Palembang, mengundang polemik.
Proses renovasi yang dilakukan pada rumah dinas tersebut, terutama di bagian toilet, dinilai melanggar aturan yang ada.
Perdebatan ini muncul setelah adanya pernyataan dari anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, yang menyoroti peminjaman rumah dinas Wakil Gubernur oleh Pemkot Palembang.
Selain itu, renovasi pada bagian toilet yang dilakukan oleh pihak Pemkot Palembang juga menjadi sorotan, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai penggunaan aset milik pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Bendera Start Musi Run Seri V 2024 Berkibar, Sekda Sumsel: Kami Bangga dengan Sumatera Ekspres
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, mengungkapkan bahwa peminjaman rumah dinas tersebut telah melalui koordinasi dengan Pemkot Palembang.
Edward menegaskan bahwa rumah dinas Wakil Gubernur yang ditempati oleh Pj. Wali Kota Palembang memang telah digunakan kembali dan saat ini, Pj. Wali Kota sudah tidak lagi menempati rumah tersebut.
“Hari ini, mereka sudah kembali menempati rumah dinas Wakil Gubernur tersebut. Ini adalah kebijakan Pemkot Palembang, dan besar kemungkinan renovasi rumah dinas Wali Kota Palembang juga sudah selesai,” ujar Edward Chandra dalam keterangan persnya pada Senin (9/12).
Namun, ia juga menegaskan soal kewajiban untuk mengembalikan aset milik Pemprov Sumsel dalam kondisi semula. “Jika peminjaman dilakukan dengan ketentuan tertentu, maka harus dikembalikan sesuai dengan kondisi semula, seperti yang disepakati,” tambahnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Silaturahmi-Kerja Sama, Manajemen Sumatera Ekspres Sowan ke Sekda Aprizal Hasyim
BACA JUGA:Aprizal Hasyim Resmi Definitif Jabat Sekda Palembang
Klarifikasi mengenai Prosedur Peminjaman Aset
Terpisah, Kepala Bagian Umum Setda Kota Palembang, Efriyulina, memberikan klarifikasi mengenai proses peminjaman aset tersebut.
Ia menyatakan bahwa peminjaman rumah dinas tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Saat pengembalian nanti, kami juga akan mengikuti ketentuan dalam BAST tersebut," ujarnya singkat.
Pantauan Lapangan: Renovasi Rumah Dinas Walikota Palembang
Di sisi lain, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rumah dinas Wali Kota Palembang di Jalan Tasik Seng-Seng telah mengalami beberapa perubahan.