Nilai Sabu Rp300 M, Kurir Minta Dihukum Ringan

Rabu 22 Mar 2023 - 23:50 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Penyelundupan 115 kg Sabu-Sabu untuk Sumsel-Lampung

Narkotika jenis sabu-sabu kualitas yahud masuk ke Bumi Sriwijaya. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 115 kg. Nilainya mencapai Rp300 miliar. Setara sebuah proyek besar infrastruktur, jalan atau jembatan. Beruntung bisa digagalkan peredarannya oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.

Upaya penggagalan penyelundupan sabu sebanyak itu sebenarnya berlangsung Januari lalu. Namun, baru dimusnahkan, kemarin (22/3). Dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu diperiksa keasliannya oleh Labfor Polda Sumsel. Pemusnahan dilakukan pada momen HUT Ke-22 BNN RI.

Sebelumnya sudah disisihkan untuk barang bukti persidangan kurirnya, Nur Hasan (46), warga Jl Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang di pengadilan. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pihak penuntut umum atau kejaksaan.

BACA JUGA : Mahasiswa UIN Tolak Cabut Laporan Menariknya, Hasan, yang sadar akan kesalahannya berusaha mencari celah selamat dari ancaman pidana mati. Dia minta hukumannya ringan. Menurutnya, sabu itu akan dia kirimkan kepada Robert di Plaju. Namun dalam perjalanan dekat rumahnya, dia disergap Tim BNNP Sumsel. "Saya cuma tugasnya mengantarkan ke rumah Robert. Mobil saya bawa sendiri,” kata dia.

Rencananya sabu ini mau diedarkan di Sumsel dan Lampung. “Saya berharap saat persidangan nanti, hukuman saya ringan," cetusnya.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Berantas AKBP Adi Herpaus, mengatakan, sabu 115 kg dibawa tersangka Nur Hasan menggunakan mobil Avanza BG 1866 KB dari Aceh melewati Pekanbaru menuju ke Palembang.

Akan diserahkan kepada Robert (DPO) di kawasan Plaju. “Yang bersangkutan ini statusnya pengendali dan bandar besar narkoba di wilayah Palembang dan Lampung,” jelasnya.

Sabu yang dimusnahkan kemarin diproduksi dan berasal dari Myanmar, Laos, dan Thailand yang termasuk ke negara golden triangle. Lalu setelah diproduksi, sabu berhologram naga dan diamond bertulis Excelent dengan kualitas sangat bagus tersebut dikirimkan melewati perairan Malaysia ke Indonesia. Masuk lewatAceh, lalu ke Pekanbaru.

"Pelaku sendiri, anggota sindikat dari peredaran sabu antarpulau yang saat diamankan wilayah kerjanya berada di Sumsel dan Lampung. Sabu ini kualitasnya terbaik dan sangat bagus. Nilainya setara Rp300 miliar," tuturnya.

Sabu itu dikemas dalam bungkus teh Guanyinwang. Kemudian dimasukkan dalam koper berwana hitam, isi 20 bungkus. Ada juga dalam karung, isinya 20 bungkus. Kemudian 15 bungkus lainnya dalam karung putih. Empat karung lain masing-masing berisi lima bungkus sabu.

Tersangka Nur Hasan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35.2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumannya tersebut pidana mati. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap Robert yang perannya menyediakan rumah untuk dijadikan gudang penyimpan sabu tersebut sebelum dijual ke pasaran," tukasnya. (afi/)

Tags :
Kategori :

Terkait