Jadwal Libur Lebaran dan Waktu Pembagian THR PNS dan PPPK Pada 2025

Jumat 06 Dec 2024 - 11:22 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

BACA JUGA:Manjakan Penumpang, PT KAI Hadirkan Kereta Java Priority untuk Liburan akhir Tahun

BACA JUGA:Rekomendasi Outfit Stylish untuk Liburan Akhir Tahun

Tahun ini, THR diberikan secara penuh, yaitu sebesar 100% dari gaji ke-13, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru ASN. 

Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para guru serta ASN lainnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik.  

Berikut rincian komponen THR yang akan diterima:  

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Suami/Istri

4. Tunjangan Pangan

5. Tunjangan Jabatan/Umum  

6. Tunjangan Kinerja (untuk ASN pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah  

Dengan kombinasi komponen tersebut, nominal THR biasanya lebih besar dibandingkan gaji pokok bulanan.  

Demikian informasi terkait jadwal libur nasional, cuti bersama, serta pencairan THR PNS dan PPPK 2025. Semoga dapat membantu perencanaan kegiatan Anda di tahun depan!

Kategori :