Jadwal Libur Lebaran dan Waktu Pembagian THR PNS dan PPPK Pada 2025

Jumat 06 Dec 2024 - 11:22 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Lebaran atau Idulfitri merupakan momen yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS dan PPPK. 

Salah satu perhatian utama menjelang Lebaran adalah jadwal libur bersama serta waktu pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi hak dan kebutuhan penting bagi para ASN. 

Pada tahun 2025, pemerintah diharapkan menetapkan jadwal libur Lebaran yang sesuai dengan kalender nasional dan kebutuhan masyarakat, sekaligus mengatur waktu pencairan THR agar dapat dinikmati sebelum perayaan. 

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga pada roda ekonomi, mengingat THR sering menjadi pemicu peningkatan konsumsi selama musim perayaan.

BACA JUGA:5 Skincare Wajib untuk Liburan ke Pantai

BACA JUGA:Guru dan Siswa Jangan Tambah Libur, Libur Semester Ganjil 23 Desember-4 Januari

Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2025 

Pemerintah telah mengesahkan jadwal libur nasional, cuti bersama, dan hari besar keagamaan untuk tahun 2025. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.  

Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa ada total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. 

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

Seperti tahun-tahun sebelumnya, perayaan Idul Fitri 2025 dilengkapi dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat dua hari libur nasional untuk Idul Fitri 2025, yaitu:  

- Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 H (Libur Nasional)  

- Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 H (Libur Nasional)  

Kategori :