Perias Pengantin Gasak Emas Senilai Rp120 Juta Milik Tuan Rumah Hajatan, Ini Akibatnya

Kamis 05 Dec 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Berry
Editor : Dede Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Yisna Dewi (47) kaget bukan kepalang begitu mengetahui ternyata perhiasan emas sebanyak 14 suku atau senilai lebih kurang Rp120 juta berikut uang tunai sebanyak Rp5 juta yang tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar anaknya raib.

Kejadian raibnya perhiasan emas beserta uang tunai ini baru diketahui korban usai melaksanakan hajatan aqiqah sang cucu pada Minggu (10/11) silam yang langsung dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pengadonan usai kejadian.

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Asal PALI Kehilangan IPhone di Kosan, Diduga Malingnya Masuk Dari Sini

BACA JUGA:Dua Oknum Karyawannya Maling Bibit Unggul, Sampoerna Agro Rugi Rp85 Juta, Ini Penampakannya

Dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah seorang piñata rias pengantin berinisial FL (23) yang merupakan warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Saat acara hajatan tersebut, tersangka mendapatkan job untuk merias keluarga korban dan anaknya yang tengah melaksanakan acara hajatan, namun rupanya air susu dibalas dengan air tuba.

Justru tersangka memanfaatkan kesibukan korban dan keluarganya dengan mencuri perhiasan emas dan uang milik korban dan anaknya.

Bagaimana tindak pencurian ini dilakukan oleh tersangka? Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon di damping Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar membeberkan aksi pencurian dilakukan saat korban Yisna Dewi  menggelar hajatan akikah cucunya. 

Saat itu, korban mengundang tamu, jiron tetangga dan sanak keluarga, termasuk tersangka  FL yang diminta merias keluarga korban namun memanfaatkan kesempatan saat penghuni rumah lengah, dan menyelinap masuk dalam kamar.

Dengan mencuri perhiasan emas milik korban dan anaknya, saat penghuni rumah tengah sibuk di rumah yang memiliki konstruksi bangunan dua lantai tersebut, korban pun melaporkan kehilangan 1 buah kalung emas seberat lima suku bentuk Johda beserta suratnya. 

Satu buah kalung emas seberat satu suku model Medan dengan loket huruf T beserta suratnya 2, satu buah kalung emas seberat satu suku model Medan dengan loket huruf A, satu gelang emas seberat tiga suku, satu buah gelang emas seberat tiga suku beserta suratnya.

Serta Satu buah gelang emas seberat setengah suku, dan satu buah cincin mas seberat seperempat suku.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka FL diringkus oleh petugas unit reskrim Polsek Pengandonan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar dan Kanitreskrim Polsek Pengandonan Aiptu Risman Rabu (4/12) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka FL ditangkap di Jl Gotong Royong Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kabupaten OKU.

Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Risman, menyampaikan kalau tersangka saat kejadian bekerja sebagai perias dan memberikan make up kepada keluarga korban. 

Kategori :