Pelaku Penyerangan saat Bentrok Dua Kubu Paslon di Muratara Diamankan Polisi, Ini Dia Tampangnya

Kamis 28 Nov 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemicu terjadinya keributan yang berujung pada aksi penusukan terhadap korban Dalog (51) dan Beki (24), keduanya warga Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang terjadi pada Rabu (27/11) malam.

Hal ini dipicu oleh adanya kesalahpahaman antara dua pendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tengah mengikuti Pilkada Serentak Muratara tahun 2024.

BACA JUGA:Dua Orang Diamankan Pasca Bentrok Antar Simpatisan Paslon Pilkada di Muratara

BACA JUGA:PILKADA MURATARA MEMANAS! Simpatisan Bentrok Pakai Senjata Tajam, Sampai Makan Korban

Dua orang pelaku penyerangan yang melukai kedua orang korban saat ini juga telah berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Muratara dan Polsek Rawas Ilir, keduanya yakni Kosingin (36) dan Acep Ari Irawan (29), keduanya merupakan warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir.

Keduanya ditangkap Rabu (27/11) sekitar pukul 22.30 WIB, karena melakukan pengroyokan menggunakan sajam.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi akibat insiden tersebut korban Dolog alami luka robek pada bagian punggung dekat pundak sebelah kiri. 

Lalu luka robek pada bagian punggung bawah luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada bagian kening benjol pada bagian kepala dibawah kelopak mata sebelah kiri.

Sedangkan, Beki alami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, dan luka lecet pada bagian dekat leher belakang.

"Penyebab kejadian tersebut akibat selisih paham antara kedua simpatisan Paslon pada waktu berada di ppk  Rawas Ilir, kedua pelaku yang melakukan penyerangan tertangkap tangan membawa sajam,” ungkap Sofyan, kemarin (28/11).

Selanjutnya langsung di bawa ke polres Muratara untuk di proses lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Kosigin tertangkap tangan membawa, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 15 cm, bergagang kayu warna hitam dengan sarung dari kayu yang dikibatkan karet dan plastik warna pink. Sedangkan 

Acep Ari Tertangkap tangan membawa satu parang panjang/pedang dengan panjang 80 cm, bergagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat.

"Dari pihak korban belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian, namun kami tetap melakukan penyelidikan, terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana penggeroyokan dan atau penganiayaan terhadap para korban," jelasnya.   

Informasi dihimpun, pihak kepolisian mengkonfirmasi ada dua korban dalam insident itu yakni Edi Saputra alias Dalog (51) dan Beki (24) warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Kategori :