Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Bandar Judi Togel, Ini Barang Bukti yang Didapat

Rabu 27 Nov 2024 - 19:31 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Perbuatan yang dilakukan  oleh seorang kakek bernama Supono (58), warga Jl Bukit Lebar Gang Jambu, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih tak patut ditiru. 

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan Satreskrim Polres Prabumulih lantaran diduga bermain judi jenis togel. 

BACA JUGA:Buruh Harian Diamankan Saat Rekap Nomor Togel di Prabumulih

BACA JUGA:Polisi Tangkap Konten Kreator Togel Online di Muratara, Raup Rp3 Juta/Bulan dari Situs Judi

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Senin (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. 

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan menyebut jika penangkapan pelaku berawal saat anggota Satreskrim Polres Prabumulih mendapat informasi di Jl Bukit Lebar Gang Jambu RT 004 RW 004 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih diduga terjadi praktik judi jenis togel.

"Saat didatangi rumah tempat permainan judi togel ini berhasil diamankan (ditangkap) seorang laki-laki bernama Supono yang sedang menulis nomor rekap di kertas," sebutnya, kemarin (27/11).

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah buku mimpi nomor togel, uang tunai sebesar Rp21 ribu, 15 kertas rekap yang berisikan nomor angka pasangan togel, 5 buah pena dan 1 buah handphone Vivo Y53 warna hitam. 

BACA JUGA:Polisi Ogan Ilir Tangkap Pelaku Judi Togel Online, Sempat Kabur ke Sungai

BACA JUGA:Empat Pelaku Judi Togel Diringkus di Lubuklinggau

"Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih," sambungnya seraya mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tindak pidana tentang perjudian," tutupnya. (chy/kms/)

Kategori :