Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET dan Diedarkan di Banyuasin, Ini Modus Operandinya

Selasa 26 Nov 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf B UU Darurat No. 7 Tahun 1965 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :