PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol M Ikang Ade Putra,SIK,MH mengungkap praktik perdagangan pupuk bersubsidi tanpa melalui mekanisme yang sesuai aturan pemerintah.
Total sebanyak 17 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska dan Urea berhasil diamankan beserta empat orang tersangka. Keempatnya diringkus di Jalan Raya Betung-Sekayu Kilometer 64 Desa Purbalingga Kecamatan Betung, Banyuasin pada Rabu (13/11) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Mereka masing-masing berinisial ABT (29) ,warga Desa Suka Damai Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung selaku pemilik pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska sebanyak 10 ton sekaligus sopir mobil truk BE 8359 IY. Lalu, tersangka IS (30), warga Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur sebagai sopir cadangan ABT.
Keduanya diringkus saat sedang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska dan Urea sebanyak 10 ton. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus tersangka GP yang tengah mengangkut sebanyak 7,2 ton pupuk bersubsidi dengan truk BE 9086 Q.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi, Empat Tersangka Ditangkap
Dari nyayian ketiga tersangka terungkap jika pembeli pupuk bersubsidi yang dibeli dengan cara di-over-tap (pindah muat) dari satu truk ke truk yang dikendarai oleh tersangka ABT dan GP dijual kepada tersangka SO (41), warga Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin.
"Modus operandi dari para pelaku, mereka menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Per karung mereka meraup untung sekitar 15 ribuan," ungkap Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan,SH,SIK,MH didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan saat rilis kasus ini di Mapolda Sumsel, kemarin (26/11).
Andrie menyebut kronologis penangkapan pada Rabu (13/11) sekitar pukul 07.00 WIB petugas meringkus tersangka ABT dan tersangka IS disertai truk bermuatan 10 ton pupuk bersubsidi. Diikuti dengan penangkapan tersangka GP sekitar pukul 10.15 WIB di hari dan TKP yang sama mengemudikan truk yang membawa sebanyak 7,2 ton pupuk bersubsidi.
Berbekal nyanyian ketiga tersangka, petugas mengamankan tersangka SO selaku pembeli pupuk bersubsidi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin dan sekitarnya.
Pengakuan tersangka ABT setidaknya sejak Mei 2024 dirinya telah tujuh kali menjual pupuk bersubsidi kepada tersangka SO.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK untuk Mendapatkan Subsidi Pupuk 2025
BACA JUGA:Agar Berikan Hasil Maksimal, Ini Pupuk yang Dibutuhkan Tanaman Kacang Panjang
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perdagangan Sumsel, Henny Yulianti,SIP,MM yang hadir saat rilis tersebut mengapresiasi pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini.
Hal senada disampaikan Kepala Penjualan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Eman Haris. "Untuk barang bukti pupuk yang diamankan itu berasal dari Petrogres Gresik," sebut Eman.