SUMATERAEKSPRES.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 diperkirakan akan cair pada H-10 sebelum Idul Fitri, yang kemungkinan terjadi pada 22 Maret 2025, mengacu pada kalender hijriah.
Pencairan THR tahun ini dijadwalkan untuk diberikan secara penuh, yakni 100 persen dari komponen gaji ke-13, yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru ASN.
Ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Tinjau Persiapan Pilkada OKU dengan Patroli Keliling
Menurut aturan pemerintah, terdapat beberapa kategori karyawan yang berhak menerima THR pada tahun 2025, antara lain:
1. Karyawan Tetap dan Kontrak: Karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
2. Karyawan Harian Lepas: Karyawan dengan status harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
3. Karyawan Baru: Karyawan yang baru bekerja setidaknya selama satu bulan sebelum hari raya.
4. Karyawan Senior: Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih tanpa putus.
BACA JUGA:KPU OKU Musnahkan 210 Surat Suara Lebih dan Rusak Menjelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Mall Sesuaikan Jam Operasional Selama Pilkada, Buka Pukul 12.00 WIB
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat tersebut menjelang hari raya keagamaan.
Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji atau upah, namun bisa lebih besar tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.