Perkiraan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Karyawan

Selasa 26 Nov 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.IDTunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 diperkirakan akan cair pada H-10 sebelum Idul Fitri, yang kemungkinan terjadi pada 22 Maret 2025, mengacu pada kalender hijriah.

Pencairan THR tahun ini dijadwalkan untuk diberikan secara penuh, yakni 100 persen dari komponen gaji ke-13, yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru ASN.

Ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Logistik Pilkada Palembang Dikirim dengan Pengawalan Kapal Patroli, Akses TPS Perairan Tertutup Jalur Darat

BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Tinjau Persiapan Pilkada OKU dengan Patroli Keliling

Menurut aturan pemerintah, terdapat beberapa kategori karyawan yang berhak menerima THR pada tahun 2025, antara lain:

1.    Karyawan Tetap dan Kontrak: Karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

2.    Karyawan Harian Lepas: Karyawan dengan status harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

3.    Karyawan Baru: Karyawan yang baru bekerja setidaknya selama satu bulan sebelum hari raya.

4.    Karyawan Senior: Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih tanpa putus.

BACA JUGA:KPU OKU Musnahkan 210 Surat Suara Lebih dan Rusak Menjelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Mall Sesuaikan Jam Operasional Selama Pilkada, Buka Pukul 12.00 WIB

THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat tersebut menjelang hari raya keagamaan.

Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji atau upah, namun bisa lebih besar tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Kategori :