PALEMBANG,.SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Unit 1 Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol M Ikang Ade Putra,SIK,MH berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 17 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska dan Urea.
Empat orang tersangka yang merupakan pemilik pupuk sekaligus sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi hasil selundupan yang berasal dari Kecamatan Natar Provinsi Lampung ini berhasil diringkus. Keempat tersangka masing-masing berinisial ABT, IS, SO, GP dan EP.
Keempatnya diringkus saat sedang mengangkut pupuk bersubsidi yang rencananya bakal dijual kepada pembeli di daerah Betung ini diamankan di Jalan Raya Betung-Sekayu Kilometer 64 Desa Purbalingga Kecamatan Betung, Banyuasin pada Rabu (13/11/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA:Polda Sumsel Terjunkan Rantis dan Jatanras di Perbatasan MLM, Amankan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Pilkada Serentak 2024 Harus Aman, Damai, dan Bebas Hoaks di Sumsel
"Modus operandi yang dilakukan oleh keempat tersangka yang mendapatkan pupuk bersubsidi ini dengan cara over tap dari truk yang mengangkut pupuk bersubsidi. Yang selanjutnya dipindahkan ke truk milik tersangka, dijual diatas HET yang sudah ditetapkan pemerintah," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan, SH,SIK,MH saat rilis kasus ini di Mapolda Sumsel, Selasa (26/11/2024) pagi.