Mendikdasmen: Peningkatan Kesejahteraan Lewat Sertifikasi Dilakukan Bertahap, Ini Dia Besaran TPG Guru

Senin 25 Nov 2024 - 12:07 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tunjangan sertifikasi bagi guru PNS, PPPK, dan honorer diatur dalam beberapa golongan berikut:

Guru PNS

Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600

BACA JUGA:Semarak Bulan Guru Nasional 2024: Ragam Kegiatan Inspiratif Balai Guru Penggerak Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kuota Kategori 5K Hampir Habis, Pendaftaran Sumeks Musi Run Seri V 2024 Bakal Tutup Lebih Cepat

Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200

Guru PPPK

Tunjangan yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan pengangkatan.

Guru Honorer

Tanpa SK inpassing: Rp1.5 juta per bulan

Dengan SK inpassing: Sesuai dengan gaji pokok ASN

Meskipun besaran tunjangan sertifikasi untuk tahun 2024 sudah dipaparkan, hingga kini belum ada kepastian mengenai apakah angka-angka tersebut akan mengalami perubahan atau tidak.

Harapan untuk Kualitas Pendidikan yang Lebih Baik

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya program peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi ini, kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin baik.

Guru yang lebih sejahtera diyakini akan memberikan dampak positif dalam proses pembelajaran dan turut berperan dalam kemajuan pendidikan nasional.

Kategori :