Tunjangan sertifikasi bagi guru PNS, PPPK, dan honorer diatur dalam beberapa golongan berikut:
Guru PNS
Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
BACA JUGA:Semarak Bulan Guru Nasional 2024: Ragam Kegiatan Inspiratif Balai Guru Penggerak Sumatera Selatan
BACA JUGA:Kuota Kategori 5K Hampir Habis, Pendaftaran Sumeks Musi Run Seri V 2024 Bakal Tutup Lebih Cepat
Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Guru PPPK
Tunjangan yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan pengangkatan.
Guru Honorer
Tanpa SK inpassing: Rp1.5 juta per bulan
Dengan SK inpassing: Sesuai dengan gaji pokok ASN
Meskipun besaran tunjangan sertifikasi untuk tahun 2024 sudah dipaparkan, hingga kini belum ada kepastian mengenai apakah angka-angka tersebut akan mengalami perubahan atau tidak.
Harapan untuk Kualitas Pendidikan yang Lebih Baik
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya program peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi ini, kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin baik.
Guru yang lebih sejahtera diyakini akan memberikan dampak positif dalam proses pembelajaran dan turut berperan dalam kemajuan pendidikan nasional.