PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID — Sejak beberapa hari terakhir, surat undangan untuk datang ke TPS sudah disebar. Tetapi bagi masyarakat yang tak menerima undangan tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Caranya cukup dengan membawa KTP setempat.
‘’Warga harus membawa KTP dimana alamat KTP berada. Petugas KPPS di TPS tersebut akan menerimanya,’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Andika Pranata Jaya.
Dikatakan, aturan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan identitas diri yang sah, yakni KTP elektronik. ‘’Prosedur ini dirancang untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya, meskipun mereka tidak menerima formulir undangan atau pindah domisili dalam waktu dekat sebelum pemilu,” tambah Andika.
Pemilih yang menggunakan KTP akan diarahkan untuk mendaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS sesuai alamat pada KTP mereka. Setelah itu, mereka dapat menunggu giliran memberikan suara seperti pemilih lainnya.
BACA JUGA:Memilih dengan Nalar Membangun Demokrasi Indonesia yang Rasional
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Seperti waktu kedatangan. Pemilih berbasis KTP hanya dapat memberikan suara pada jam tertentu, biasanya menjelang penutupan waktu pemungutan suara, sesuai kebijakan yang diterapkan di TPS masing-masing. “Petugas KPPS sudah kami latih untuk memfasilitasi pemilih dengan KTP. Jadi, jangan khawatir jika tak menerima undangan. Hak pilih Anda tetap dijamin,” kata Andika.
KPU Sumsel juga terus terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu 2024. Data menunjukkan tingkat partisipasi pemilih di Sumsel pada Pemilu 2019 mencapai 79 persen.
Untuk pilkada, KPU menargetkan angka partisipasi dapat meningkat hingga lebih dari pemilihan legislative. “Kami berupaya keras untuk memastikan tidak ada hambatan bagi warga Sumsel untuk berpartisipasi. Sosialisasi sudah dilakukan, baik melalui media massa, media sosial, maupun langsung ke masyarakat di desa dan kota,” jelas Andika.
Dikatakan, semakin dekatnya hari pemungutan suara, KPU Sumsel mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri. Pastikan data Anda tercatat sebagai pemilih, cek lokasi TPS. ‘’Jika tidak menerima undangan, bawa KTP Anda ke TPS. Melalui langkah-langkah ini, KPU berharap tidak ada satu pun suara yang hilang. Setiap suara adalah kontribusi nyata untuk membangun Indonesia khususnya Sumsel yang lebih baik,’’ jelasnya.