SKL tersebut menjadi dokumen penting sebagai syarat penerbitan Sertifikat Pendidik.
Dalam satu hingga tiga bulan setelah yudisium, peserta yang telah lulus juga akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), sebagai identitas resmi guru bersertifikasi.
Manfaat Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Sertifikasi PPG membawa keuntungan besar bagi guru. Mereka yang telah lulus akan berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan berdasarkan status guru:
Guru PNS: TPG setara gaji pokok, berkisar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, sesuai golongan pangkat.
Guru PPPK: TPG sebesar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.
Guru Honorer Tanpa SK Inpassing: TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Guru Honorer dengan SK Inpassing: TPG setara gaji pokok PNS.
Kesejahteraan Guru di Masa Depan
Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan telah memastikan keberlanjutan TPG pada 2025 melalui RAPBN.
PP Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan bahwa TPG dapat mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan untuk golongan tertinggi.
Selain itu, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok guru sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan.
Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
PPG sebagai Tonggak Meningkatkan Mutu Pendidikan
PPG Tahap 2 tahun ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mencetak tenaga pendidik berkualitas.
Sertifikasi dan TPG yang diterima oleh guru yang lulus diharapkan mampu mendorong mereka memberikan kontribusi lebih besar dalam memajukan pendidikan nasional.