Kapolda Sumsel Andi Rian Atensi Penebalan Pengamanan Pilkada di Tingkat PPK, Ada ’Aroma’ Apa?

Sabtu 23 Nov 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Widi Sumeks

Kondisi tersebut dapat terwujud berkat kerja keras dan kesungguhan seluruh personel Polda Sumsel, dalam melaksanakan tugas pengamanan. “Saya mengucapkan terima kasih, kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas pengamanan pada tahap kampanye,” ucapnya.

Harapannya, kesuksesan pengamanan masa kampanye dapat ditingkatkan pada pengamanan tahap berikutnya. “Yakni tahap pemungutan suara dan penghitungan suara yang sangat menentukan dan sangat berpotensi, terjadi gangguan kamtibmas,” tambah Andi Rian.

Dari beberapa kejadian yang menonjol terjadi selama tahap kampanye, dapat disimpulkan bahwa situasi politik di tiap-tiap daerah begitu fluktuatif dan dinamis. “Oleh sebab itu, keseriusan dan kesungguhan kita dalam melaksanakan tugas pengamanan ini, sangat diperlukan demi terlaksananya pesta demokrasi yang aman dan lancar,” pintanya.

Pada pengamanan tahap ini, personel BKO Polda Sumsel akan diterjunkan langsung ke kesatuan wilayah. Guna membantu pengamanan pilkada, pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara. “Pahami betul bahwa tugas yang akan saudara laksanakan cukup berat, sehingga memerlukan keseriusan dan kesiapan saudara dalam melaksanakan tugas pengamanan,” imbuhnya.

Selaku Kapolda Sumsel, Andi Rian tetap berusaha memastikan kesiapan dan kesehatan personel Polda Sumsel yang ditugaskan pengamanan Pilkada Serentak 2024. “Beberapa hari belakang ini, telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan kondisi pasukan guna memastikan personel yang terlibat pengamanan ini dalam kondisi siap dan prima untuk melaksanakan tugas,” ujarnya.

Usai apel serpas, Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M Anis Prasetio Susanto SIK, menjelaskan soal penekanan pengamanan di PPK sebagaimana amanat Kapolda Sumsel. “Apakah karena di PPK termasuk yang dipetakan rawan kecurangan?,” tanya Sumatera Ekspres.

Anis mengatakan, pihaknya sudah membagi klasifikasi tempat pemungutan suara (TPS), ada yang sangat rawan, rawan, dan kurang rawan. “Demikian juga PPK. Kami klasifikasikan di daerah-daerah yang sangat rawan, nanti akan kami tebalkan dengan pengamanan dari Satbrimob dan Ditsamapta,” katanya.

Kemudian di PPK daerah yang dianggap kurang rawan, baru akan dilakukan penebalan pada saat penghitungan dan rapat pleno. “Kemudian dalam hal senpi, kami melarang membawa senpi ke TPS. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Anis.


PERGESERAN PASUKAN: Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M Anis Prasetio Susanto SIK (tengah), menjelaskan tugas dan tanggungjawab personel yang terlibat BKO pengamanan Pilkada Serentak 2024.-FOTO: ANDRI IRAWAN/SUMEKS-

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya SSos MSi, menjelaskan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024 dari pukul 07.30-13.00 WIB. 

“Setelah surat suara dihitung di TPS, langsung dibawa ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan atau desa. Tahapan selanjutnya dibawa ke PPK di tingkat kecamatan,” urai Andika, saat dihubungi kemarin.

Perhatian khusus rekapitulasi suara di tingkat PPK seperti ditekankan Kapolda Sumsel, Andika sepakat. “Jadi memang seperti itu,” ujarnya. Namun soal apakah PPK rawan adanya kecurangan atau intimidasi, Andika tidak berani menyebut seperti itu.

Karena kembali dijelaskannya, setelah dari PPS kelurahan atau desa, muaranya ada ke PPK atau tingkat kecamatan. “Yang jelas untuk meminimalisir terjadinya hal-hal di luar ketetapan, semua pasangan calon (paslon) juga dipastikan ada saksi,” terangnya.

Namun soal saksi paslon dapat hadir atau tidak, katanya itu juga tidak masalah. “Kalau mau hadir silahkan. Dan yang pasti ada pengawas pemilu. Karena setiap TPS, PPS ataupun PPK, semua saksi dari Bawaslu sudah pasti ada,” tegasnya.

Bagaimana jika saksi tidak hadir? “Jika tidak ada saksi, kami pun tetap jalan. Karena kami sudah punya tugas dan fungsi masing-masing. Semua harus tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah kami laksanakan. Yang jelas usai penghitungan surat suara di TPS, langsung dibawa ke PPS. Jadi transit di PPS, langsung dibawa ke kecamatan. Begitu selesai, langsung dibawa ke PPK,” jelasnya lagi. 

Menyinggung bagaimana kalau pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) tapi tidak menerima undangan, Andika menjelaskan pada prinsipnya dia harus bawa KTP dimana alamat TPS berada. “Petugas KPPS di TPS, akan menerimannya,” pungkas Andika. (air/iol)

Kategori :