SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID- Penyalahgunaan penggunaan aplikasi hijau MiChat sebagai tempat transaksi prostitusi online, bukanlah hal yang baru. Kini semakin terkuak, setelah penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masuk dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Tak terkecuali TPPO yang diungkap Polda Sumsel dan Polres/tabes jajarannya. Sabtu (23/11/2024), Unit Perlindung-an Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur, merilis 2 tersangka kasus TPPO yang di Martapura dan Belitang.
BACA JUGA:Klinik Orthopedi dan Traumatologi, Layanan Unggulan RSUD Siti Fatimah Az-Zahra
BACA JUGA:Tatap Gelar Tunggal-Ganda Putra, Jojo dan Sabar/Reza Masuk Final China Masters 2024
Ironisnya, salah satu pelaku laki-laki berinisial S alias M alias N, masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah di Martapura. Dia menjual 2 perempuan anak bawah umur, DA (14) dan JDS (15), ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
--
“Dugaan TPPO yang dilakukan tersangka S, di sebuah kontrakan di Martapura, Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB,” terang Kapolres OKUT AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, didampingi Ps Kanit PPA Bripka Yudhi Ardiansyah Putra, Sabtu (23/11).
Modusnya, tersangka menawarkan ke lelaki hidung belang. Bahwa dia bisa menyediakan perempuan muda yang bisa diajak berhubungan badan. “Kemudian pelaku mengirimkan foto-foto korban wanita tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Tarif yang dipatoknya untuk jasa short time, korban DA tarif Rp400 ribu, korban JDS Rp300 ribu. Setelah sepakat, diantarkannya. “Setelah kedua korban tiba di kontrakan dan bertemu pelanggan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi,” beber Mukhlis.
Dari penggerebekan itu, polisi mendapatkan barang bukti uan tunai Rp700 ribu, handphone (hp) merek Realme C11, dan Oppo A18. Lalu, baju daster lengan pendek, baju lengan panjang pink, dan celana panjang pink.
Sebelumnya, Senin (4/11), kasus prostitusi juga diungkap di sebuah warung di Kecamatan Belitang Madang Raya. Tersangka yang diamankan, Desiana (53). Dia menjual korban T alias L (36), asal OKU Selatan, dengan harga Rp300 ribu.
Atas jasanya itu, tersangka Desiana mendapatkan komisi Rp50 ribu. “Kasus ini terungkap setelah anggota kami menyamar, memesan perempuan kepada tersangka Desiana. Pola penyamaran ini dilakukan karena mendapat laporan kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat,” tegas Mukhlis.
Sementara itu, Polres Pagaralam juga merilis 5 tersangka TPPO yang 2 di antaranya masih anak bawah umur. Tersangka yang dewasa, EA, MRI, dan CH. Sedangkan yang anak bawah umur, berinisial MAS dan RAS.
Mereka diamankan aparat Satrskrim Polres Pagaralam, dari sebuah hotel di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam , Sabtu lalu (2/11). “Selain amankan kelima tersangka, di lokasi penggerebekan kami juga dapati 4 korbannya, ber-inisial KM, RN, AM dan AN,” ujar Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Chandra Kirana SH.
Ada barang bukti alat kontrasepsi dalam tas korban KM, yang sedang melayani tamunya. Para tersangka menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.