Tim Macan Satreskrim Polres Prabumulih Timur Ringkus Pelaku Curat, Ini Barang yang Dicuri

Jumat 22 Nov 2024 - 20:21 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sebulan lamanya buron, Ahmad Firdaus (25), warga Jl Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih l berhasil diringkus Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL) diringkus lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korbannya yakni Susi Adelya (41), warga Jalan Padat Karya RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Pencurian dengan Kekerasan, Dua iPhone Raib dalam Kejadian di Dekranasda Palembang

BACA JUGA:Viral! Pencurian Motor Nekat di Kawasan Pakri dan Rumah Dinas Kapolda Sumsel Terekam CCTV

Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini tersangka beraksi pada Senin (21/10) subuh sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan,SH,MH menyebut aksi pencurian ini baru diketahui saat pemilik rumah terbangun untuk membuatkan susu anaknya.

Korban pun  berusaha untuk mencari ponsel android miliknya namun sudah tidak ada lagi di tempatnya, dan saat ke ruang dapur korban melihat pintu jendela belakang sudah terbuka dicongkel oleh tersangka.

"Korban memeriksa kembali barang-barang miliknya yang ada di dalam rumah, namun saat dicek barang-barang korban sudah hilang atau tidak ada," sebutnya. 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit ponsel android Oppo A53 warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan SIM A, KTP, anting sebelah beserta suratnya, 1 buah tas kecil warna cokelat merk GOSS yang berisi uang Rp1 juta dan alat-alat kosmetik.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Herli mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya menerima informasi terkait keberadaan tersangka ini pada Jumat(22/11) dini hari sekira pukul 01.30 WIB yang sedang bermalam di rumah seorang temannya di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Tertangkap Basah, Pelaku Pencurian Ban Serep Dipukuli Warga

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor Kurir di Palembang, Sisa Paket Tinggal 9

Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit handpone merk Oppo A53 warna hitam dan 1 buah obeng bergagang plastik warna kuning. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan," tutupnya.(chy/kms/)

Kategori :