Sementara hasil pemeriksaan medis, Dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, pihak Puskesmas menerangkan, Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dr Sukoco dari Puskesmas Megang Sakti melakukan monitoring terhadap Pasien ODGJ.
Pasca perawatan dimana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, dan saat itu jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet.
BACA JUGA:Aniaya Terduga Pencuri Kotak Amal Hingga Tewas, Lima Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun
BACA JUGA:Kawanan Begal Rampas Motor dan Aniaya Wanita Muda
"Untuk saat ini pelaku kami amankan, karena melakukan pelanggaran pasal 80 UU ayat 3 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun untuk selanjutnya, akan tetap melanjalani pengobatan khusus ," tutupnya AKP Herman Junaidi.