PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 22 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang melakukan pelanggaran ditindak, ini dilakukan saat digelarnya Operasi Patuh Musi 2024 oleh jajaran Satlantas Polrestabes Palembang, kemarin (19/11).
Razia yang dipusatkan di Jl A Yani depan Kantor Sub Direktorat (Subdit) Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sumsel tersebut diturunkan sebanyak 40 personel Satlantas Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Razia Patuh Musi 2024, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang 22 Pengendara
Yang dipimpin langsung oleh Wakasatlantas Polrestabes Palembang, AKP Herman SH dan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum SH.
"Benar, tadi dilakukan giat razia Ops Patuh Musi 2024 dengan menjaring sebanyak 22 unit kendaraan bermotor roda dua, terhadap kendaraan roda dua tersebut dilakukan tilang karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya," ungkap Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty,SIK, kemarin (19/11).
Disampaikan Yenni dalam razia gabungan dengan melibatkan sekitar 40 personel ini menyasar pelanggaran, seperti mati pajak kendaraan atau TNKB, pengendara yang tidak mempunyai SIM, STNK. Selain itu melawan arus, dan tidak memakai helm.
"Yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan akan kita lakukan penindakan," sebutnya.
Yenni mengimbau agar pengguna kendaraan baik roda dua atau roda empat agar sebelum pergi untuk dapat mengecek kendaraannya berikut surat-surat penting.
BACA JUGA:Tetap Nekat Melintas, Kendati Terus Dirazia
"Lalu yang terpenting patuhi rambu lalu lintas, jangan melawan arus, gunakan helm SNI, tidak memakai handphone saat berkendara serta tidak dalam pengaruh minuman keras saat berkendara," tegas mantan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel ini.
Yenni mengatakan, jia Kegiatan razia gabungan ink akan terus berlangsung hingga akhir bulan November 2024. "Lokasinya berubah-ubah di titik-titik rawan pelanggaran," ujarnya. (nsw/kms)