“ Jumlah perusahaan KBLBB roda dua per TKDN 40% hari ini (kemarin), 8 perusahaan untuk 13 model. Teman-teman manufaktur udah bisa akses," ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Tafiek Bawazier, di Kantor Menko Marves Jakarta, Senin (20/3).Seluruh perusahaan tersebut, telah memenuhi syarat dari pemerintah yaitu produknya memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%. Tahun ini, Kemenperin menargetkan subsidi motor listrik diberikan kepada 200 ribu kendaraan baru. Tahun depan, meningkat jadi 600 ribu unit. BACA JUGA : Lupa Jumlah Dana Hibah KONI Sumsel Syarat yang harus dipenuhi produsen motor listrik selain diproduksi dalam negeri dan TKDN 40%, adalah 1 NIK hanya berhak untuk 1 kali pembelian. “Industri sampaikan data dan model tipe, rangka, sertifikat, TKDN sampaikan sistem ini. Lalu verifikasi dan manufaktur diberi data-data KUR. Jadi penerima manfaat udah jelas diler merujuk KTP terdaftar dia berhak dapat diskon,” jelasnya.
Ke depan perusahaan produsen motor listrik itu, masing-masing PT Wika Industri Manufaktur dengan produknya Gesits G1 A/T. PT Terang Dunia Internusa dengan produknya United T1800 A/T, United TX3000 A/T, dan United TC1800 A/T.Selanjutnya, PT Smoot Motor Indonesia dengan produknya Smoot Elektrik Tempur dan Smoot Elektrik Zuzu. PT Volta Indonesia Semesta dengan produknya Volta 401. PT Juara Bike dengan produknya Selis E-Max, dan Selis Agats. PT Triangle Motorindo dengan produknya Viar New Q1. Kemudian, PT Artas Rakata Indonesia dengan produknya RAKATA X5, dan RAKATA S9. Serta PT Hartono Istana Teknologi dengan produknya Polytron PEV 30M1 A/T. BACA JUGA : Aplikasi Bravo Gabungkan Empat Layanan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penerima subsidi ini adalah kalangan tersebut. "Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru, akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," katanya, di Jakarta, Senin (20/3).Insentif untuk konversi motor listrik tidak dibatasi alias siapapun bisa mendapatkannya. Namun kebijakannya diserahkan kepada Kementerian ESDM. Sedangkan untuk produsen, minimal menggunakan TKDN 40%. "Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," tegasnya. (dn/air/)
Kategori :