PARTAI politik diminta tidak membuat “Jebakan Batman” terhadap penyelenggara pemilu. Misalnya, dengan mengajak berdua saja di warung kopi. Sebab hal itu dapat menjadi pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu. Pernyataan itu dikatakan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP PKS.
“Berkenaan dengan etika, teman-teman tolong jangan banyak “Jebakan Batman” ke penyelenggara. Saya berharap tolong jangan ajak penyelenggara untuk nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok,” ungkapnya dilansir dari situs resmi Bawaslu RI.Dalam kesempatan itu, Puadi juga menjelaskan mengenai tugas Bawaslu berkenaan dengan tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai dengan Pasal 94 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepada rekan-rekan dari partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada,” ungkapnya.Saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua. Pertama, kata dia, laporan dan kedua melalui temuan. BACA JUGA : Sebulan Menikah, Maut Menjemputnya Bersama
"Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan," jelasnya.Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut, Puadi juga menjelaskan mengenai apa itu pelanggaran pemilu dan apa saja jenis-jenis pelanggarannya. "Jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya," jelasnya. (bws/don)
Kategori :