Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Dugaan Punya Hubungan, Setelah Dikhianati Berkali-kali

Minggu 17 Nov 2024 - 16:22 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Rayakan Hari Toilet Sedunia dengan Seminar dan Lomba Konten Sanitasi Aman

Kondisi semakin memanas ketika MZ, selingkuhan suaminya, mengancam akan melaporkan Y ke Polda Sumsel.

"Dia berani mengancam karena saya pegawai BUMD dan suami saya pejabat pemerintah," kata Y, menambahkan perasaan tertekan akibat ancaman tersebut.

Mengingat kondisi ini, Y memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan Y diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan perzinahan sesuai dengan Pasal 286 KUHP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA:PSHT OKI Solid Dukung Paslon MURI untuk Menjadi Bupati dan Wakil Bupati OKI

BACA JUGA:Makna Pernikahan dan Sunnah Malam Pertama dalam Islam

AKP Hery, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. "Laporan sudah diterima dan akan segera diproses," katanya.

Kategori :