PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait dugaan dualisme kepengurusan Koperasi Cahaya Harapan Bersama di Desa Beringin Makmur I Muratara, Pengurus Koperasi dipimpin langsung ketuanya, Adi Thamrin mendatangi Kantor Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sumsel untuk melaporkan masalah tersebut.
Mereka diterima Kabid Perizinan, Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel, Ahmad Bastari, Rabu (13/11) lalu. Kedatangannya meminta instansi terkait bisa menyelesaikannya.
BACA JUGA:Koperasi Solusi Keuangan yang Mempermudah Anggota dalam Menghadapi Kebutuhan Mendesak
BACA JUGA:KemenKopUKM Luncurkan Buku Serial Strategi Pengembangan Koperasi dan UMKM
"Kita melihat kepengurusan koperasi ada dualisme, karenanya kami melapor ke Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel agar dapat menyelesaikan secepat mungkin," terang Pendamping Pengurus Koperasi Cahaya Harapan Bersama, Davidson.
Pihaknya menyebut ada mobilisasi massa oleh oknum perangkat desa yang melanggar aturan sehingga menimbulkan dualisme dalam koperasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal ini,” terang Davidson. Saat itu warga dan pengurus diundang menggelar Musrenbang, namun fakta di lapangan malah memilih dan membentuk kepengurusan Koperasi yang baru. Ini melanggar UU No 32 tahun 2024.
Dikatakan, kepengurusan koperasi dengan Ketua Adi Thamrin merupakan pengurus yang sah sekaligus berbadan hukum.
Koperasi ini juga berbadan hukum dan punya rumah tangga sendiri. Ketua Koperasi Cahaya Harapan Bersama, Adi Thamrin berharap Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel bisa ikut menyelesaikan masalah ini, termasuk persoalan antara koperasi dengan perusahaan selaku mitra koperasi.
Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas UMKM Sumsel, Ahmad Bastari menjelaskan pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan pihak koperasi mengenai persoalan ini sekaligus menggali informasi berkenaan kerjasama pengurus koperasi yang baru dibentuk dengan perusahaan mitra koperasi.
BACA JUGA:Penyaluran UMi Rendah, Gandeng Koperasi, Kemenkeu Mulai Tahun Depan
BACA JUGA:Berhasil Bentuk Kampung Koperasi di OKU Timur
“Namun pertemuan pertama sifatnya lebih kepada kekeluargaan untuk mengetahui titik atau pokok permasalahan.
Setelahnya kita diskusi untuk mendapatkan kata mufakat bersama. Dalam waktu dekat kami akan memanggil mitra perusahaan koperasi untuk dimediasi dengan tujuan dualisme koperasi bisa terselesaikan," tutupnya. (afi/fad)