Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Dalam hal ini, POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya penerapan beberapa program untuk melindungi konsumen dan mencegah tindak kejahatan. Beberapa program yang diatur dalam regulasi ini meliputi:
Anti Pencucian Uang (AML): LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion wajib mematuhi aturan anti pencucian uang untuk mencegah penyalahgunaan transaksi emas untuk kegiatan ilegal.
Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT): LJK juga diharuskan untuk mengimplementasikan program untuk mencegah pendanaan yang berkaitan dengan terorisme.
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (WMD): Aturan ini turut mengatur tentang upaya pencegahan penyalahgunaan transaksi emas yang dapat berhubungan dengan proliferasi senjata pemusnah massal.
Strategi Antifraud dan Perlindungan Konsumen: LJK juga harus mengadopsi strategi antifraud yang efektif untuk menjaga kepercayaan konsumen dalam bertransaksi emas.
Sistem Pelaporan yang Terstandarisasi
POJK ini juga menekankan pentingnya adanya sistem pelaporan yang baik dalam kegiatan usaha bullion. LJK diharapkan dapat menyusun laporan yang transparan dan terstruktur dengan jelas, yang akan membantu OJK dalam melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Masa Berlaku POJK Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor keuangan, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan dan investasi emas.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, OJK berharap LJK dapat lebih optimal dalam berperan sebagai jembatan antara kebutuhan emas masyarakat dengan potensi pasar yang ada.