BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim gabungan Satuan Narkoba, Satuan Sabhara, dan Provost Polres Banyuasin gerebek dua kampung narkoba. Lokasinya di wilayah Kecamatan Betung. Penggerebekan berlangsung, Jumat (8/11) lalu.
Dua kampung narkoba yang digerebek yakni Desa Taja Mulya dan Desa Taja Raya II. Petugas menangkap 7 warga beserta barang bukti berupa plastik klip, pireks kaca, bong atau alat hisap sabu, serta skop dari pipet plastik.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK mengatakan, penggerebekan kampung narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah itu.
"Kami langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan tim gabungan untuk ke dua desa itu," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kamis (14/11).
BACA JUGA: Sita Stok Narkoba Tahun Baru, Polres Lubuklinggau-Polda Sumsel Amankan 5,1 kg Sabu, Ribuan Ekstasi
BACA JUGA:Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba Pasrah, Petugas Polres Muba Dapatkan BB 22 Paket Sabu
Pertama, tim gabungan menyambangi sebuah pondok pada areal kebun karet di Desa Taja Mulya yang jadi sarang peredaran narkoba."Di sana kami mengamankan tiga orang pengguna narkoba yaitu BM, AD, dan AS. Mereka ada dalam pondok tersebut," jelasnya.
Dari dalam pondok itu ditemukan plastik klip, pirek kaca, bong atau alat hisap sabu, serta skop dari pipet plastik."Kemudian pondok itu kita robohkan, agar tidak disalahgunakan kembali," beber dia.
Selanjutnya, tim gabungan melanjutkan penggrebekan ke sebuah pondok para areal kebun karet di Desa Taja Raya II. "Dari lokasi kedua itu kita amankan empat orang pelaku pengguna narkoba yaitu IK, R, IFI, dan DAK," tuturnya.
Hanya saja, dari keempat orang itu tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. "Diduga mereka sudah habis pakai, karena hanya ditemukan bong dan pireks kaca saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti Kasus Inkracht, Narkoba Dominasi Kasus di OKU
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Pondok itu juga dirobohkan oleh tim gabungan."Kedua pondok itu informasinya sudah menjadi sarang narkoba selama tiga bulan," tambah Kapolres.
Beberapa pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi saat tim gabungan melakukan penggerebekan. "Kita lakukan pengejaran," tegasnya.
Ketuhuh pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.