Dicecar 20 Pertanyaan, Mantan Kadis PUCK Sumsel Diperiksa Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Kamis 14 Nov 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus secara estafet melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel.

Setelah sebelumnya menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dan kemarin  (14/11) giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUCK) Provinsi Sumsel di tahun 2016 silam berinisial EH diperiksa. 

BACA JUGA:Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel, Terima Uang Rp18 Miliar

BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi

Untuk diketahui, EH sebelumnya juga sebagai terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang juga mendudukan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai salah satu terpidananya.

“Betul, EH diperiksa sebagai saksi dan seorang lagi berinisial YHH selaku koordinator divisi jaringan stasiun dan depo Kementerian Perhubungan tahun 2016 atau pada saat proyek tersebut dikerjakan,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang dikonfirmasi, kemarin (14/11).

Kedua saksi ini mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB dan dicecar lebih kurang sebanyak 20 buah pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Vanny, Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut. "Saksi-saksi masih akan terus diperiksa sepanjang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

BACA JUGA:Fakta Menarik LRT Sumsel, Ternyata Segini Uang yang dihabiskan untuk Membangunnya

BACA JUGA:Viral Postingan LRT Sumsel Mogok, PT KAI Beri Pernyataan Ini

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT Perentjana Djaja, Kamis (26/9) lalu.

Dan kembali menyusul ditetapkan satu tersangka yakni Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Kemenhub RI,  Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. (nsw/kms)

Kategori :