Musnahkan Barang Bukti dari Kurirnya
PALEMBANG - Sabu sebanyak 2 kilogram (kg) hasil tangkapan dari Rico Apriansyah (23), dimusnahkan dengan cara diblender, Selasa (10/1). Setelah disisihkan untuk barang bukti di persidangan, dan kepentingan pemeriksaan di Labforensik Polda Sumsel.“Jadi sisanya ini kita musnahkan dengan diblender. Selanjutnya berkas pelaku ini akan dilimpahkan ke penuntut umum," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE, kemarin.Dijelaskan Mario, sabu seberat 2 kg itu nilainya miliaran rupiah. Tersangka Rico membawa sabu tersebut, dengan dijanjikan upah Rp20 juta jika sampai ke tangan pemesannya. Namun dia keburu ditangkap saat berada di Urban View Hotel, Jl Puncak Sekuning atau Jl Riau, Sabtu (26/11), pagi.
“Sabu itu direncanakan untuk diedarkan oleh pelaku pada malam tahun baru,” beber Mario, kemarin.Sementara tersangka Rico, merupakan warga Jl Dipo, Lr Sulawesi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pengakuan Rico, sabu itu milik Een, warga Jl Tanjung Barangan. Dia ditangkap saat baru mengambil paket sabu itu dari Een yang berada di hotel, untuk diantar ke pemesan sesuai perintah Een. “Pelaku merupakan jaringan narkoba lintas provinsi, Riau-Sumssel. Kami masih mengejar pemilik sabunya,” akunya. (afi/air)
Kategori :