Salah satunya adalah identifikasi kredit untuk sektor hijau dengan mengacu pada kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).
Strategi ini sejalan dengan POJK No.51 tahun 2017 tentang penerapan keuangan keberlanjutan bagi lembaga keuangan dan perusahaan terbuka, POJK No.60 tahun 2017 mengenai Green Bond, serta POJK No.18.
BRI menerapkan pedoman portofolio kredit (Loan Portfolio Guidelines, LPG) yang mengatur ketentuan kredit, termasuk checklist aspek ESG.
Aspek ESG kini menjadi bagian dari proses Know Your Customer (KYC), di mana calon debitur akan dinilai dari sisi lingkungan, sosial, serta potensi isu hukum atau litigasi yang mungkin berdampak.
“BRI menggunakan pendekatan menyeluruh dalam menilai risiko ESG, mulai dari identifikasi sektor berisiko tinggi hingga penerapan standar yang ditetapkan regulator untuk memitigasi dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan,” tambah Ahmad Solichin.
Dengan langkah-langkah ini, BRI optimis dapat terus mendorong perekonomian hijau yang inklusif dan berkelanjutan.