Cara Daftar BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Membuat SIM

Selasa 12 Nov 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah tengah mengujicobakan persyaratan baru untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu keharusan memiliki keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Setelah uji coba di beberapa wilayah, seperti Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024, kebijakan ini rencananya akan diperpanjang mulai November.

Agar masyarakat dapat memenuhi syarat baru ini, berikut panduan lengkap untuk mendaftar BPJS Kesehatan, termasuk persyaratan dokumen dan cara mengecek status keanggotaan.

BACA JUGA:Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pemuja Sabu, Ini Barang Bukti yang Didapat

BACA JUGA:DANA KAGET, Dapatkan Saldo Gratis Rp 275.000 dengan Langkah Mudah

Dokumen Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, siapkan dokumen berikut:

1.    Masyarakat Umum

    -    Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    -    Kartu Keluarga (KK)

    -    NPWP (jika ada)

    -    Alamat email dan nomor telepon aktif untuk verifikasi.

2.    ASN, POLRI, dan TNI

    -    SK pengangkatan terbaru

    -    Slip gaji

    -    Surat penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum terdaftar di KK)

    -    Surat keterangan sekolah atau kuliah untuk anak yang masih menempuh pendidikan.

BACA JUGA:Kemoterapi Pengobatan Kanker yang Efektif dengan Efek Samping yang Perlu Diwaspadai

Kategori :