Tim Hukum HDCU Laporkan ASN Ogan Ilir ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kampanye

Selasa 12 Nov 2024 - 09:04 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID– Tim Hukum HDCU (11/11/2014) melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Ogan Ilir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Laporan ini disampaikan Evan Dwi Putra. SH., perwakilan tim hukum HDCU, yang menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan, yang menjabat sebagai ASN di Ogan Ilir, terlibat dalam debat Pilkada gubernur yang pertama, di Kantor Bawaslu Sumsel.

Sebelumnya, Tim Hukum Matahati melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RTL dilaporkan tim advokasi pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Mawardi Yahya - RA Anita Noeringhati (Matahati) ke Bawaslu Sumsel terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tahapan kampanye dengan lokasi di Palembang.

"Kita telah melaporkan Paslon 01 dengan dugaan keterlibatan pejabat negara turut kampanye di Kota Palembang yang mana pejabat tersebut inisialnya RTL yang merupakan anggota senator," kata Tim Advokasi Paslon Cagub-cawagub Sumsel Matahati, Muhammad Gustryan Gumay saat di Rumah Bersama Matahati di Jakabaring, Jumat (8/11/2024), lalu.

BACA JUGA:Popularitas HDCU Belum Terkejar, Hasil Survei Pilgub Sumsel dari LSI Djayadi Hanan 26 Oktober-3 November

BACA JUGA:HDCU Gelar Zikir Akbar Bersama Ribuan Jamaah Demi Kesehatan dan Persatuan Sumsel

Sementara itu, Evan tim kuasa hukum HDCU menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

"ASN dilarang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami melaporkan keterlibatan ASN dari Ogan Ilir yang terlihat dalam debat pertama Pilkada Gubernur di hotel tersebut," ungkap Evan.

Evan menambahkan laporan yang disampaikan telah diterima oleh Bawaslu Sumsel. Selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya. Evan berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga proses Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan HDCU Santai Nikmati Mie Legendaris Palembang, PSI Tegaskan Dukungan di Pilgub Sumsel

BACA JUGA:700 Ketua Timses Ikhlas Dukung HDCU, Memperkuat Dukungan untuk Herman Deru dan Cik Ujang

Terpisah komisioner Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi  memberikan tanggapan terkait beberapa laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu dalam rangka Pemilu 2024. Dalam keterangannya,

Nafi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami beberapa laporan yang melibatkan pasangan calon (paslon), anggota DPD RI dan media elektronik yang diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran.

Menurut Nafi, saat ini Bawaslu masih memverifikasi apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan. "Kalau sudah terpenuhi, kami akan mendalami materi lebih lanjut dan memutuskan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak," katanya.

Kategori :