Lulusan juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebagai insentif bagi guru yang memenuhi kualifikasi.
Guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memenuhi persyaratan lainnya, akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), yang bisa diakses melalui layanan INFOGTK pada Maret 2025.
Tunjangan Profesi Guru 2025 Berdasarkan Kategori
Menurut informasi Kemendikbud dan Kementerian Keuangan, Tunjangan Profesi Guru akan tetap dialokasikan pada 2025, dengan anggaran yang telah disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan ini terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya:
Guru PNS
Golongan I: mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Guru Non-PNS
Tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS bagi guru dengan Surat Keputusan (SK) inpassing.
Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, lulusan PPG yang telah mengikuti UKPPPG dan memenuhi syarat kelulusan akan mendapatkan pengakuan kompetensi berupa sertifikat pendidik dan tunjangan profesi sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam bidang pendidikan.