Tak Ada Penundaan, Prof Nunuk Pastikan Pengumuman PPG Pada 12 November, Simak Kriteria Peserta yang Lulus

Senin 11 Nov 2024 - 23:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani, memastikan bahwa pengumuman hasil Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu akan dilakukan sesuai jadwal pada 12 November 2024.

Hal ini disampaikan Prof. Nunuk melalui pesan WhatsApp kepada bacakoran.co pada 11 November 2024, menanggapi pertanyaan terkait pengumuman tersebut.

"Ya mas, pengumuman besok (12 November)," kata Prof. Nunuk dalam konfirmasi singkatnya.

Meskipun demikian, waktu tepat pengumuman hasil belum dipastikan oleh pihak Kemendikbud.

BACA JUGA:SIMAK! Gaji PPPK Terbaru Sesuai Golongan, Informasi Penting untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

BACA JUGA:Diumumkan Saat Hari Guru, Gaji PNS, PPPK dan Honor Pemegang Serdik Naik Pada 2025, Cek Rinciannya

Mengenai tingkat kelulusan, Prof. Nunuk hanya memberikan keterangan singkat bahwa peserta diharapkan menunggu hasil resmi.

Kriteria Kelulusan Peserta PPG Tahap 2

Sesuai informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk Guru Tertentu didasarkan pada dua kriteria utama.

Pertama, peserta harus lulus ujian tertulis, dan kedua, mereka juga harus lulus dalam ujian kinerja.

BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025

BACA JUGA:Gaji dan Pola Kerja Guru PPPK Part-Time, Simak Ketentuan dan Hak-Hak Mereka

Apabila seorang peserta gagal memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, mereka diwajibkan mengikuti ujian ulang pada komponen yang belum lulus.

Cara Mengecek Hasil Pengumuman PPG Guru Tertentu Tahap 2 

Bagi peserta yang ingin mengetahui hasil kelulusan PPG Guru Tertentu, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  1. Buka situs resmi PPG di https://ppg.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih menu "Login"
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar
  4. Klik "Masuk"
  5. Peserta akan melihat notifikasi “Lulus Seleksi” atau “Tidak Lulus Seleksi” sesuai hasil pengumuman.

Langkah Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG

Peserta yang dinyatakan lulus UKPPPG akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

Kategori :