Koperasi Solusi Keuangan yang Mempermudah Anggota dalam Menghadapi Kebutuhan Mendesak

Minggu 10 Nov 2024 - 13:18 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Lahat, SUMATERAEKSPRES.IDKoperasi telah lama dikenal sebagai alternatif solusi keuangan yang efektif bagi anggotanya, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan mendesak.

Salah satu anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Lahat, Ahmad Firdaus, membagikan pengalaman positifnya terkait manfaat koperasi dalam mempermudah akses keuangan.

Firdaus mengungkapkan bahwa koperasi memberikan kemudahan dalam proses peminjaman, yang sangat bermanfaat ketika menghadapi situasi mendesak seperti biaya pendidikan, pengobatan, atau kebutuhan rumah tangga.

BACA JUGA:Iran Desak AS Tinggalkan Kebijakan Masa Lalu Terkait Teheran

BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan di OKI Dihadiri Upacara dan Ziarah di Taman Makam Kusuma Bangsa

“Proses pinjamannya cepat dan tanpa ribet, sangat berbeda dengan lembaga keuangan lainnya yang biasanya membutuhkan banyak persyaratan,” katanya.

Selain pinjaman, anggota koperasi juga dapat menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

SHU ini dapat digunakan kembali untuk kebutuhan pribadi atau dikembangkan lebih lanjut.

“Dengan pinjaman yang mudah dan SHU yang menguntungkan, koperasi benar-benar membantu kami untuk lebih mudah mengelola keuangan,” lanjut Firdaus.

BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Martapura Tewas dalam Kecelakaan, Kepala Sekolah: Dia Anak yang Aktif dan Patuh

BACA JUGA:Google Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi Strategis, Cek Posisi dan Syaratnya

Koperasi berprinsip pada saling membantu antar anggota, menciptakan sistem keuangan berbasis kolektivitas yang memberikan manfaat langsung bagi setiap individu.

Transparansi dan kepercayaan antar anggota menjadi kunci sukses koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.

Di sisi lain, Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Lahat, Herry Al Kahfi, menyoroti pentingnya pemahaman bagi masyarakat yang ingin membentuk koperasi.

Ia menjelaskan bahwa untuk mendirikan koperasi, ada beberapa langkah administratif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah jumlah minimal anggota yang harus mencapai 20 orang, dengan kriteria yang solid dan memiliki visi yang sama.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:09 WIB

PLN Mobile Proliga 2025 Siap Digelar

Minggu 22 Dec 2024 - 21:04 WIB

Migor Mahal, Stok Minyak KITA Kosong

Minggu 22 Dec 2024 - 20:59 WIB

WAHANA 5 DIMENSI

Minggu 22 Dec 2024 - 20:55 WIB

Tim Medis Ruang Operasi Sangat Rentan

Minggu 22 Dec 2024 - 20:51 WIB

Terapkan AI dalam Pembelajaran