Tegaskan Netralitas ASN, Demi Sukses Pilkada 2024

Jumat 08 Nov 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

Di sisi lain, Andie juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada rotasi atau perombakan pejabat di lingkungan pemerintahan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, selama proses tersebut berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini, menurutnya, bisa memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah apabila dilakukan secara benar.

BACA JUGA:3 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Pilkada 2024, Wilayah Ini yang Sambangi Densus 88 AT

BACA JUGA:10 Kelompok Relawan Pedamaran Siap Menangkan Pasangan MURI di Pilkada 2024 dengan Komitmen Perjuangan Terbaik

“Kami mendukung upaya Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk melakukan penyempurnaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat bekerja sama dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, segala proses harus mengikuti prosedur yang ada, termasuk mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Andie. 

Ia menambahkan setiap rotasi atau perombakan hendaknya dilandasi oleh niat untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan kepentingan politik tertentu. 

 

Kategori :