Di sisi lain, Andie juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada rotasi atau perombakan pejabat di lingkungan pemerintahan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, selama proses tersebut berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini, menurutnya, bisa memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah apabila dilakukan secara benar.
BACA JUGA:3 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Pilkada 2024, Wilayah Ini yang Sambangi Densus 88 AT
“Kami mendukung upaya Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk melakukan penyempurnaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat bekerja sama dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, segala proses harus mengikuti prosedur yang ada, termasuk mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Andie.
Ia menambahkan setiap rotasi atau perombakan hendaknya dilandasi oleh niat untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan kepentingan politik tertentu.