Lebih Efisien Menggunakan Kartu Tani BRI untuk Pembelian Pupuk Subsidi

Jumat 08 Nov 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Berry
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID – Pembelian pupuk subsidi saat ini mengikuti sistem E-Alokasi, di mana petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam E-Alokasi dapat membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang telah ditentukan.

Untuk pembelian pupuk ini, para petani dianjurkan menggunakan kartu tani yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, petani yang belum memiliki kartu tani masih bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi.

Asnawi, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten OKU, mengungkapkan bahwa kartu tani memudahkan proses pembelian pupuk subsidi.

"Bisa beli pupuk subsidi ini dengan kartu tani, Pak," jelas Asnawi, menambahkan bahwa sebagian anggota kelompok taninya sudah memiliki kartu tani, sementara sebagian lainnya masih menunggu penerbitan kartu tersebut.

BACA JUGA:Dorong UMKM Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor untuk Pengusaha Lokal

BACA JUGA:Harga Emas Sumsel Kembali Naik, Segera Pantau Harga Terbaru di Sini!

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Husmin, mengonfirmasi bahwa kartu tani yang digunakan saat ini memang berasal dari BRI.

"Jika belum memiliki kartu tani, petani tetap bisa membeli pupuk subsidi selama mereka terdaftar sebagai penerima subsidi dalam sistem E-Alokasi," jelasnya.

Menurut data tahun 2023, dari 10.741 petani yang terdaftar di Kabupaten OKU, sebanyak 6.086 orang telah menerima kartu tani.

Karena sebagian petani masih belum memperoleh kartu ini, mereka yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tetap bisa membeli pupuk subsidi dengan menggunakan KTP sebagai pengganti kartu tani.

BACA JUGA:IWAPI Bantu UMKM Kabupaten OKI Manfaatkan KUR BRI untuk Pemulihan Usaha

BACA JUGA:Ingin Pecahkan Rekor Pribadi 38 Menit, Target Karyawati BRI Sekayu

Kartu tani ini memberikan akses kepada petani untuk mendapatkan dua jenis pupuk subsidi utama, yakni pupuk urea dan NPK, yang sangat dibutuhkan bagi para petani tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu, petani tanaman hortikultura, seperti petani bawang dan kopi, juga masih bisa memperoleh pupuk subsidi ini.

Namun, petani perkebunan seperti karet dan kelapa sawit tidak lagi termasuk penerima pupuk subsidi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kategori :