Perhatian Buat Pengendara! Aplikasi e-TLE Korlantas Polri Hadir dengan 2 Teknologi Baru, Apa Saja? Simak Yuk!

Jumat 08 Nov 2024 - 07:29 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tanggal 6 November 2024 lalu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, meluncurkan dua aplikasi terbaru yang bertujuan untuk mendukung sistem tilang elektronik (e-TLE).

Dua aplikasi ini adalah face recognition (pengenalan wajah) dan Traffic Attitude Record (TAR). Kedua aplikasi ini dirancang untuk memantau dan merekam perilaku pengemudi di jalan raya.

Peluncuran aplikasi ini dilakukan dalam rangka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di The Rich Jogja Hotel.

Aplikasi *face recognition* menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.

Sementara *TAR* berfungsi untuk merekam dan memberikan penilaian terhadap perilaku pengemudi, khususnya yang terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:H-2 Berakhirnya Operasi Zebra Musi 2024, Polres Lubuklinggau Sanksi Tilang 205 Pengendara dan 1.520 Teguran

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Lubuklinggau Hasilkan 1.520 Teguran dan 205 Tilang

Fungsi dan Manfaat Aplikasi e-TLE Baru

Aplikasi *face recognition* memungkinkan pengenalan identitas pelanggar lalu lintas melalui kamera canggih, yang kemudian digunakan sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Hasil pencocokan wajah yang teridentifikasi akan tercatat dalam sistem *TAR*. TAR bertugas untuk menyimpan data perilaku pengemudi secara komprehensif, memberikan penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi, serta mencatat pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Peran Lalu Lintas dalam Peradaban dan Ekonomi

Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa lalu lintas bukan hanya soal pergerakan kendaraan, tetapi juga berhubungan erat dengan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya.

Menurutnya, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas sangat penting untuk mendukung kelancaran kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024: Inilah 14 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Wajib Diketahui, Hindari Tilang!

BACA JUGA:Rekomendasi Pakan Alami dan Pabrikan Terbaik untuk Burung Kutilang Kesayangan Anda agar Tetap Sehat

Kategori :