Rumahnya Digeruduk Emak-Emak
PRABUMULIH - Masih ingat video tak senonoh seorang perempuan dan laki-laki di sebuah ruangan dengan background wallpaper Hello Kitty yang yang menghebohkan warga Kota Prbumulih beberapa waktu lalu? Kini, identitas pemeran perempuan dalam video syur itu terungkap. Pemeran video perempuan, diduga berprofesi sebagai LC (lady companion) atau perempuan yang menemati tamu karaoke di Prabumulih. Perempuan itu bermukim di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Nah, setelah identitasnya diketahui, Jumat lalu (17/3) kediaman si wanita langsung diserbu emak-emak yang tinggal di sekitar tempat tinggal nya. Akibatnya, wanita tersebut terpaksa angkat kaki dari kediamannya.Polisi terpaksa turun tangan mengamankan wanita itu dari amukan emak-emak yang geram dengan ulahnya. Wanita itu keluar rumah dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas keamanan. "Heboh nian Jumat kemarin itu, banyak emak-emak datang ke rumahnya karena videonya viral," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Minggu (19/3).Dikatakannya, si wanita tidak membantah kalau di dalam video yang beredar itu merupakan dirinya. "Namun dia mengaku tidak tahu kalau direkam," terangnya. BACA JUGA : Sungai Meluap, Dua Warga Hanyut
Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Laporan dari Bhabinkamtibmas kejadiannya memang ada, dan beberapa hari lalu kediamannya itu didatangi warga,” ungkap Bobby.Menurut Bobby, si wanita dibantu Bhabinkamtibmas diamankan dan diungsikan ke tempat temannya. “Dari pengakuan si wanita, dia tidak tahu kalau peristiwa itu direkam," ujarnya seraya mengatakan kalau wanita itu telah melaporkan penyebaran video syur itu ke Polres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman membenarkan ada yang melapor akan video syur tersebut. "Kita sudah menerima laporannya, namun sampai saat ini belum ada yang diamankan. Masih kita lakukan penyelidikan," sebutnya.Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun dan penyebar video syur berdurasi 1,15 menit tersebut. Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Prabumulih menjelaskan, bahwa penyebaran konten pornografi dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Disebutkannya bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
“Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 bahwa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan kembali video tersebut. “Itu merupakan tindak pidana dan tidak baik secara norma agama maupun norma sosial. Sehingga saat ini kami sedang mencari yang menyebarkan video tersebut dan ke mana saja dan melalui siapa saja beredar pertama kali,” tukasnya. (chy)
Kategori :