Seorang Ayah Laporkan Kakak Ipar ke Polisi, Gara-Gara Anaknya Dipukuli, Ini Penyebabnya

Kamis 07 Nov 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima anaknya dianiaya dengan cara dipukul, seorang ayah bernama Ahmadi (55) mengadukan kakak iparnya sendiri berinisial Mr ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (7/11).

Menurut warga Jl KH Azhari, Lr Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-II ini tindak pemukulan yang dialami anaknya, S (15) itu terjadi pada Rabu (6/11) siang, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.

BACA JUGA:Dianiaya Kakak Kandung, IRT Ini Ngadu ke Polisi Cuma Gara-gara Ini

BACA JUGA:Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Ditangkap, Diduga Ini Pemicunya

Terlapor yang merupakan kakak kandung sang istri itu tinggal bersama dengan mereka. Ahmadi mengaku, tindak pemukulan bermula saat terlapor ini memanggil anaknya yang lain yang merupakan adik dari korban S, namun korban S menyuruh adiknya untuk tidak mendatangi terlapor. 

"Adik korban ini dipanggil terlapor, namun korban menyuruh adiknya ketika itu untuk mendiamkannya atau tidak hiraukan panggilan tersebut," terang pelapor, Ahmadi dibincangi oleh koran ini, Rabu (6/11) sore. 

Merasa perintahnya itu tidak dihiraukan membuat terlapor menjadi emosi dan seketika itu juga mendekat ke korban. Setelah dekat, terang Ahmadi, terlapor lalu saat itu juga memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong. 

Kendati pun demikian, akibat penganiayaan ini, anaknya mengalami luka lebam di bibir sekaligus juga membuat bibir bagian bawah korban pecah. 

"Meski dalam keadaan emosi semestinya bisa dinasihati  tidak langsung main tangan. Apalagi akibat hal ini (penganiayaan) bibir bagian bawah dari anak saya pecah usai dipukul terlapor tersebut.

Memang terlapor sendiri kakak kandung dari istri saya, namun saya juga tidak terima kalau anak saya dipukuli oleh terlapor seperti itu. Saya berharap terlapor ini bisa segera ditangkap dan diproses," ulasnya. 

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery mengungkapkan, pihaknya jua sudah menerima laporan korban melalui ayahmya terkait dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor yang tidak lain merupakan paman dari korban tersebut.

Untuk laporan sendiri, terkait tindak pidana kekerasan ke anak sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Aniaya Terduga Pencuri Kotak Amal Hingga Tewas, Lima Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun

BACA JUGA:Kawanan Begal Rampas Motor dan Aniaya Wanita Muda

"Untuk laporan sudah kita terima dan kita juga dalam waktu dekat akan melakukan olah TKP sekaligus melimpahkan laporan ini ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti.

Kategori :