PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pelipatan surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2024 mulai dilaksanakan KPU PALI.
Pelipatan dilakukan di Gudang Logistik KPU PALI di Jalan Merdeka, Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara untuk Pilgub dan Pilbup PALI Dimulai
BACA JUGA:Sudah Daftarkan Diri di 5 Parpol, Kader NasDem Ini Optimis Diusung di Pilkada PALI
Ketua KPU PALI, Sunario SE mengatakan, dalam pelipatan ini melibatkan 35 tenaga kerja. Mereka berasal dari warga sekitar di wilayah Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya.
‘’Kita targetkan 7 November proses sortir dan pelipatan surat suara selesai,’’ ujarnya.
Dikatakan, surat suara yang disortir terdiri dua macam, yaitu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.
‘’Selain melipat suara, saya juga menekankan memperhatikan spesifikasi surat suara. Seperti warna surat suara, warna foto paslon, nama paslon dan nomor urut paslon,’’ katanya.
Pastikan juga surat suara tidak sobek dan tidak tercoblos. ‘’Karena kalau sobek sebelum dilipat dan sudah tercoblos, maka surat suara tidak layak digunakan dan akan dilaporkan ke KPU Sumsel," ungkapnya.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Razia di Simpang Lima Pendopo, PALI Ini Dia Sasarannya
Sunario juga menjelaskan, total ada 76 box surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, jumlah keseluruhan 150.677 surat suara.
Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, tersedia 75 box dengan total 148.677 surat suara. (ebi/)