Kepergok Curi TBS Sawit di Kebun, Warga Empat Lawang Dibekuk Polisi, Ini Dia Penampakannya

Rabu 06 Nov 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Dede Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Satu dari dua pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) di perkebunan sawit milik PT Aditarwan yang ada di Blok 17 Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, berhasil diringkus petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Kikim Barat, Senin (4/11) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka Candra alias Can (21), warga Desa Sukaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang (4L) dipergoki tengah mengangkut TBS sawit itu ke atas sepeda motor langsung diringkus.

BACA JUGA:Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Selamat dari Amukan

BACA JUGA:Kepergok Petugas Beraksi Curi Sawit Perusahaan, Berdua, Berhasil Panen 1,87 Ton

Sedangkan rekannya berinisial Bb berhasil kabur saat disergap dengan masuk ke dalam areal perkebunan sawit.

Seperti yang disampaikan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, yang menyebut awalnya Polsek Kikim Barat menerima laporan dari petugas keamanan PT Aditarwan.

Yang menginformasikan adanya tindak pencurian TBS yang dilakukan oleh sejumlah orang di area perkebunan sawit milik PT Aditarwan, mendapatkan informasi itu petugas unit reskrim Polsek Kikim Barat langsung turun ke lokasi.

Dan mendapati kedua pelaku tengah mengangkut TBS ke atas sepeda motor, mengetahui kedatangan petugas yang didampingi oleh petugas keamanan PT Aditarwan, kedua pelaku sempat berupaya kabur.

Namun, pelaku Candra berhasil sementara pelaku Bb yang turut melakukan aksi pencurian berhasil kabur dan menghilang di area perkebunan sawit, setelah itu pelaku Candra dibawa berikut sejumlah barang bukti (BB). 

Masing-masing sebanyak 85 TBS sawit, satu unit sepeda motor atu alat pemanen jenis dodos, tiga buah karung goni, dan empat kayu bulat panjang. Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kesemua barang bukti itupun telah diamankan di Mapolsek Kikim Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Lispono, kemarin (6/11).

Ditambahkan, berdasarkan laporan PT Aditarwan, selaku pihak yang dirugikan saat melapor ke Polsek Kikim Barat, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 2.65 juta.

Ditambahkan pula oleh Kapolsek Kikim Barat, Iptu Arrapah, menambahkan  bahwa setelah dilakukan interogasi, pelaku Candra yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui jika sudah selama tiga hari berturut-turut mereka melakukan aksi pencurian TBS di lokasi kebun milik PT Aditarwan ini.

BACA JUGA:Polsek Lubuk Batang Tangkap Pencuri Sawit dalam Operasi Sikat Musi, Nih Tampang Pelaku!

BACA JUGA:Pencuri Sawit Tewas Baku Tembak dengan Polisi, Sama Tertembak Begini Kondisinya

Kategori :