KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ke depan, Pemkab OKI wacanakan tak ada lagi honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Karenanya, Pemkab melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI memprioritaskan tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI, Mauliddini mengungkapkan, akan berupaya prioritaskan honorer ikut seleksi PPPK 2024, termasuk honorer di Kantor Satpol PP OKI. "Karena nanti hanya ada PPPK paruh waktu dan PPPK 100 persen," tegasnya kemarin.
Dijelaskan Deni, PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer dan THL yang tidak lolos seleksi PPPK. Sementara, PPPK 100 persen adalah honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK.
Beberapa tahun terakhir pemerintah terus memperjuangkan kepastian status tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Sejak dibukanya keran penerimaan PPPK, Pemkab OKI fokus memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat.
Sebelumnya ada 3.175 tenaga guru dan 351 tenaga kesehatan sudah diangkat. Tahun ini memang fokus pada tenaga teknis.
BACA JUGA:Tertundanya Dana PSB Triwulan Kedua hingga Keempat, Dampak Serius Bagi Guru Honorer Sekolah
BACA JUGA:Lewat Inpassing, Honorer Bisa Jadi PNS, Tahap Kedua Pendaftaran PPPK Mulai 17 November
Khusus honorer di Satpol PP OKI, jelas Deni, tahun ini ada 23 formasi PPPK. Ke depannya formasi ini akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau keinginan kami semua diangkat tahun ini, namun karena mengacu perencanaan kepegawaian dan kemampuan keuangan daerah dilakukan secara bertahap,"ujarnya.
Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP OKI Cahyadi Ari menambahkan, terkait aspirasi tenaga honorer pada Kantor Satpol PP OKI sehubungan dengan adanya peserta kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketenteraman dan ketertiban umum pada kantor Satpol PP OKI pada seleksi PPPK OKI tahun 2024.
Jabatan pranata trantibum termasuk nomenklatur jabatan pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 11 tahun 2024, jabatan ini bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya di luar organik Satpol PP.
Meski demikian terangnya untuk pemenuhan formasi jabatan pelaksana trantibum tersebut akan diprioritaskan dari pegawai non-ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai surat Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024 Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja."Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi wilayah, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Sat Pol PP,"imbuhnya.
BACA JUGA:Honorer Satpol PP Geruduk Kantor BPPD OKI, Diduga Ada Kejanggalan Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Guru Honorer Ditahan Dituduh Aniaya Siswa, Kasus Kontroversial di Konawe Selatan