JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaksanaan pencetakan Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta Program Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu akan segera dimulai.
Informasi mengenai jadwal penting terkait proses ini mengungkap bahwa saat ini, pada tanggal 5 hingga 9 November, panitia sedang melakukan pemutakhiran data mahasiswa.
Setelah proses ini selesai, sertifikat pendidik akan dicetak, dan nomor sertifikat (Serdik) akan di-generate melalui aplikasi. Namun, tanggal pasti pencetakan belum diumumkan secara resmi.
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
Persiapan Yudisium dan Sistem Pelaksanaan
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, yudisium PPG Guru Tertentu kemungkinan besar akan berlangsung pada Desember 2024.
Pada tahun ini, yudisium akan diselenggarakan dalam dua format, yaitu secara daring (online) dan luring (offline), untuk memenuhi kebutuhan peserta dari berbagai daerah.
Peserta yang memilih yudisium luring diwajibkan mengisi formulir yang disediakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melalui Google Form.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Langkah ini penting guna memastikan kehadiran peserta di lokasi acara berlangsung lancar.
Sementara itu, peserta yang memilih yudisium daring atau tidak dapat hadir langsung akan menerima Serdik melalui Dinas Pendidikan setempat.
Penyerahan Sertifikat Pendidik
Peserta yang hadir secara fisik saat yudisium akan menerima sertifikat pendidik langsung di tempat.
Sedangkan bagi mereka yang tidak hadir, serdik akan dikirimkan melalui Dinas Pendidikan setempat, lengkap dengan surat pengiriman sebagai bukti.
Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Selain Serdik, peserta yang lolos Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), yang penting sebagai identitas resmi seorang guru.