SUMATERAEKSPRES.ID - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif sebagai syarat sah berkendara.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan wajib dilakukan agar tetap dapat mengemudi secara legal.
"Di Palembang, perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satpas atau Polres setempat. Namun, banyak warga yang kesulitan mengakses layanan tersebut karena jarak yang jauh dari tempat tinggal," tulis website resmi Daihatsu dikutip sumateraekspres.id pada Rabu 6 November 2024.
Untuk mengatasi kendala ini, kepolisian Palembang kini menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik, yang bertujuan mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
BACA JUGA:November Uji Coba Opsen 3 Pajak, Porsi Provinsi Berkurang, Kabupaten/Kota Bertambah
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, serta persyaratan yang perlu Anda siapkan sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling di Palembang.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Palembang
Layanan SIM Keliling di Palembang tersedia dari Senin hingga Sabtu di sejumlah lokasi yang ditentukan oleh Ditlantas Polda Palembang. Berikut rincian lokasi dan jadwalnya:
Senin - Kamis: Layanan tersedia di Taman Depan TVRI, Kambang Iwak, dan Pertokoan Pujasera, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
BACA JUGA:November Uji Coba Opsen 3 Pajak, Porsi Provinsi Berkurang, Kabupaten/Kota Bertambah
Jumat: Jam layanan sedikit berbeda, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB dan kembali buka pukul 13.00 hingga 15.00 WIB di lokasi yang sama.
Sabtu: Layanan dibuka di lokasi yang sama, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa update terkini melalui situs resmi Ditlantas Polda Palembang atau akun media sosial kepolisian.
Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Palembang, pastikan Anda membawa dokumen dan persyaratan berikut: