PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Child abuse atau kekerasan terhadap anak meliputi semua bentuk perlakuan menyakitkan yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang, atau martabat anak. Yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.
“Kekerasan terhadap anak ada beberapa bentuk, yakni kekerasan fisik, seksual, emosional, penelantaran, dan eksploitasi,” ujar Dr dr Yudianita Kesuma SpA(K) MKes, Kepala Divisi Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial FK Unsri-RS Dr Mohammad Hoesin Palembang sekaligus Sekretaris Umum IDI Cabang Palembang, kemarin.
Selain itu, katanya, ada beberapa hal yang sering terabaikan oleh orang tua maupun yang menyangkut kekerasan pada anak, yaitu perlakuan salah, kekerasan fisik, seksual, perlakuan salah emosional, penelantaran, dan lainnya. Kekerasan pada anak yang mengakibatkan cedera fisik atau potensial terhadap anak, akibat interaksi dan atau bukan interaksi, yang seharusnya berada dalam kendali orang tua atau orang dalam posisi memiliki hubungan tanggung jawab, kekuasaan atau kepercayaan.
BACA JUGA:Cegah Kasus Kekerasan Anak, Disdik Palembang Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Anak, Ajarkan 10 Hal Ini Pada Anak Anda
Banyak terjadi menampar, memukul, menyakiti, meninju, membakar, hukuman fisik, nyaris meninggal, kematian anak, luka disengaja, membahayakan anak. "Kejadian seperti ini banyak dialami anak padahal ini sama sekali tak boleh dilakukan," katanya lagi.
Khusus kekerasan seksual, pelibatan anak dalam kegiatan seksual dimana ia sendiri tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan aktivitas seksual antara anak dan orang dewasa atau anak lain ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi pelaku.
Kekerasan seksual ada yang kontak dan non kontak. Penetrasi dan non penetrasi. "Kontak dimaksud menyentuh kelamin anak, sementara non-kontak exibision, voyerism, kekerasan verbal seksual, pornografi," terangnya. Kemudian penetrasi dimana memasukkan penis, benda lain ke vagina atau mulut anus. Non-penetrasi seperti bermesraan, ciuman seksual.
Kekerasan emosional sering terjadi karena kegagalan penyediaan lingkungan yang mendukung dan memadai bagi perkembangan anak. Kemudian suatu perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan atau sangat mungkin mengakibatkan gangguan kesehatan dan perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
BACA JUGA:Kekerasan Anak Naik Tiga Kali Lipat
BACA JUGA:Kekerasan Anak Jadi Atensi Kejaksaan di Kabupaten OKI
"Sering dilakukan dalam kendali orang tua atau orang lain dalam posisi hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan terhadap si anak," terangnya.
Penelantaran anak merupakan kegagalan dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak (kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, rumah atau tempat bernaung). Kemudian keadaan hidup yang aman, layaknya dimiliki keluarga atau pengasuh. "Sangat mungkin mengakibatkan gangguan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, sosial," cetusnya.
Eksploitasi anak, dimana mempergunakan anak untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan lain yang ditujukan untuk kepentingan atau keuntungan orang lain. "Berakibat merugikan kesehatan fisik dan mental anak, perkembangan pendidikan, spiritual, sosial, emosi, dan moral anak," tandasnya. (nni/fad)