Bawaslu Musi Rawas Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Minggu 03 Nov 2024 - 16:56 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

Musi Rawas, SUMATERAEKSPRES.IDBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas telah menerima 12 laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, 9 laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, sementara 2 di antaranya telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan 1 laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Agus Tiansah, anggota Bawaslu Musi Rawas yang bertanggung jawab atas Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan bahwa mayoritas laporan berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Perlindungan Kerja untuk Pengawas Pemilu di Palembang, Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Minta Tindak Tegas ASN Tidak Netral, Bawaslu Sumsel Sudah Terima 25 Laporan

"Netralitas ASN menjadi isu utama, dengan kedua belah pihak saling melapor tentang ketidaknetralan yang terjadi selama Pilkada," ungkap Agus dalam konfirmasinya pada Minggu (3/11).

Selain netralitas ASN, Bawaslu juga menerima laporan mengenai praktik money politics dan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis.

Namun, pelanggaran terkait ASN tetap menjadi fokus utama karena jumlahnya yang signifikan.

Salah satu kasus yang baru-baru ini dilaporkan adalah dugaan pelanggaran oleh seorang lurah di Kecamatan Sumber Harta, setelah video viral di media sosial menunjukkan keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Awasi Debat Publik Calon Walikota Palembang untuk Pastikan Kepatuhan

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Hadiri Apel Siaga Pengamanan Pilkada, Sinergi Bersama Satlinmas Demi Keamanan Pemilu

"Kami menerima laporan ini pada 1 November 2024, dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Agus.

Bawaslu berkomitmen untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami laporan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan langkah-langkah kepada BKN. Untuk dugaan pelanggaran pidana, kasus ini dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kategori :