Dua Remaja Ditangkap Usai Congkel Pintu dan Bawa Kabur Uang serta Emas

Minggu 03 Nov 2024 - 16:09 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Catat Informasi Lokasi dan Jadwal Tes PPPK Sumatera Selatan

“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” ungkap Yani.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam pengakuannya, Ramadhan menyatakan menerima uang sebesar Rp500 ribu, sementara Rahmat mengklaim mendapatkan Rp1.050.000 dari hasil pencurian tersebut.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi