BACA JUGA:Catat Informasi Lokasi dan Jadwal Tes PPPK Sumatera Selatan
“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV,” ungkap Yani.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam pengakuannya, Ramadhan menyatakan menerima uang sebesar Rp500 ribu, sementara Rahmat mengklaim mendapatkan Rp1.050.000 dari hasil pencurian tersebut.
Kategori :