MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Romi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang bandar narkoba di wilayah Desa Jaya Tunggal.
Tersangka yang ditangkap adalah Rusdiansyah bin Koni, seorang petani berusia 34 tahun. Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang, 1 Kg Sabu Disita
Proses penangkapan tidak berjalan mulus, karena anggota kepolisian sempat dihadang oleh oknum tak dikenal yang melintangkan jalan dengan balok kayu, berusaha menghalangi petugas.
Beruntung, anggota tidak mengalami luka karena provokasi tersebut hanya dilakukan dari jarak jauh.
"Rusdiansyah merupakan pemain lama dalam jaringan narkotika dan sudah kami intai untuk waktu yang cukup lama," ungkap AKP Romi. Penangkapan ini dilakukan di rumah seorang DPO bernama BAS yang berlokasi di desa yang sama.
Selama penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk empat bungkus plastik kecil berisi sabu, sembilan bal plastik klip kosong, sebuah handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga berasal dari penjualan narkoba.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap 52 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Pemuda Diamankan Polisi di Lahat, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Barang bukti tersebut ditemukan di kebun dekat rumah BAS, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat polisi menyerbu.
"Semua barang bukti ini diakui sebagai milik tersangka dan ditemukan di kebun belakang rumah DPO," lanjutnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.