Inilah Waktu Yudisium dan Penerbitan Sertifikat Pendidik Bagi Peserta PPG Piloting 1

Sabtu 02 Nov 2024 - 13:16 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Sertifikat pendidik dan NRG adalah syarat utama bagi para guru untuk memperoleh TPG yang sangat dinantikan, yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah terbaru mengenai tunjangan profesi.

Rincian Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

Tunjangan profesi guru bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer disesuaikan dengan gaji pokok terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Nominal TPG untuk guru PNS, misalnya, berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan pangkat.

Untuk guru PPPK dengan latar pendidikan S1, TPG berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai dengan gaji pokok golongan IX berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024. Guru honorer tanpa SK inpassing akan menerima TPG sebesar Rp1,5 juta.

Namun, bagi guru honorer yang memiliki SK inpassing, TPG yang diterima akan setara dengan gaji pokok PNS yang diatur dalam SK tersebut.

Nominal TPG Lulusan Piloting PPG Guru Tertentu

Besaran TPG yang diterima guru PNS didasarkan pada gaji pokok masing-masing, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600  

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700  

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700  

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II 

- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400  

- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500  

- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200  

- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Kategori :